tuan hasan sudah menikah, istrinya tidak bekerja, dan mempunyai 2 orang anak. penghasilan tiap bulan sebesar Rp 1.500.000. berapa pajak penghasilan yang harus d
            IPS
            
               
               
            
            
               
               
             
            Ela2807
         
         
         
                Pertanyaan
            
            tuan hasan sudah menikah, istrinya tidak bekerja, dan mempunyai 2 orang anak. penghasilan tiap bulan sebesar Rp 1.500.000. berapa pajak penghasilan yang harus dibayar oleh tuan hasan adalah...
A. 10.000
B. 20.000
C. 30.000
D. 40.000
pake caranya ya^^
               
            A. 10.000
B. 20.000
C. 30.000
D. 40.000
pake caranya ya^^
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban OmJackSeharusnya ga kena pajak penghasilan dek.
 Peraturan pemerintah, yg kena pajak adalah yg penghasilannya minimal 64jt setahun.
 Sedangkan tuan hasan penghasilannya cuma 1.2jt sebulan berarti setahun cuma 14.4jt. Berarti belum wajib bayar pajak. Begitu dek