Setiap pelayanan dan kegiatan jasa konsulat, auditor, dan jasa pengacara akan dikenai...
            IPS
            
               
               
            
            
               
               
             
            elizabethwijatmiko
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Setiap pelayanan dan kegiatan jasa konsulat, auditor, dan jasa pengacara akan dikenai...
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban arkhamsaniJawab: Jasa Kena Pajak (JKP)
 Karena Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan pada setiap kegiatan pelayanan, misalnya jasa konsultan, jasa auditor, jasa pengacara dan lain-lain