Setiap pelayanan dan kegiatan jasa konsulat, auditor, dan jasa pengacara akan dikenai...
IPS
elizabethwijatmiko
Pertanyaan
Setiap pelayanan dan kegiatan jasa konsulat, auditor, dan jasa pengacara akan dikenai...
1 Jawaban
-
1. Jawaban arkhamsani
Jawab: Jasa Kena Pajak (JKP)
Karena Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan pada setiap kegiatan pelayanan, misalnya jasa konsultan, jasa auditor, jasa pengacara dan lain-lain