Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            BenedictBen
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu 
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban argiitaaNomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
 Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum Dalam pasal 1 ayat (1), undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Yang dimaksud mengeluarkan pendapat di muka umum adalah penyampaian pendapat di muka umum, baik secara lisan, tulisan.
 semoga membantu:)