PPKn

Pertanyaan

Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu

1 Jawaban

  • Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
    Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum Dalam pasal 1 ayat (1), undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Yang dimaksud mengeluarkan pendapat di muka umum adalah penyampaian pendapat di muka umum, baik secara lisan, tulisan.

    semoga membantu:)

Pertanyaan Lainnya