Sebutkan hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat!
PPKn
nafisahrachmaw
Pertanyaan
Sebutkan hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat!
1 Jawaban
-
1. Jawaban NataDwiPutra
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
1) Mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan.
2) Memperoleh perlindungan hukum, maksudnya bahwa termasuk didalamnya jaminan keamanan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1) Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, artinya setiap warga negara turut serta memelihara dan menjaga hak serta kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
2) Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, dengan mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
3) Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
5) Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1) Melindungi hak asasi manusia.
2) Menghargai asas legalitas.
3) Menghargai prinsip praduga tidak bersalah.
4) Menyelenggarakan pengamanan.