Kepala daerah sebagai salah satu unsur pemerintah daerah mempunyai fungsi, yaitu.. a. Membentuk peradilan daerah b. Pengangkatan anggota DPRD c. Bertindak menja
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            KylaAlzena
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Kepala daerah sebagai salah satu unsur pemerintah daerah mempunyai fungsi, yaitu..
a. Membentuk peradilan daerah
b. Pengangkatan anggota DPRD
c. Bertindak menjabat sebagai kepala daerah otonom
d. Memberikan pertimbangan pada DPRD
               
            a. Membentuk peradilan daerah
b. Pengangkatan anggota DPRD
c. Bertindak menjabat sebagai kepala daerah otonom
d. Memberikan pertimbangan pada DPRD
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban salsa1191Kepala daerah sebagai salah satu unsur pemerintah daerah mempunyai fungsi , yaitu A.Membentuk peradilan daerah