Kepala daerah sebagai salah satu unsur pemerintah daerah mempunyai fungsi, yaitu.. a. Membentuk peradilan daerah b. Pengangkatan anggota DPRD c. Bertindak menja
PPKn
KylaAlzena
Pertanyaan
Kepala daerah sebagai salah satu unsur pemerintah daerah mempunyai fungsi, yaitu..
a. Membentuk peradilan daerah
b. Pengangkatan anggota DPRD
c. Bertindak menjabat sebagai kepala daerah otonom
d. Memberikan pertimbangan pada DPRD
a. Membentuk peradilan daerah
b. Pengangkatan anggota DPRD
c. Bertindak menjabat sebagai kepala daerah otonom
d. Memberikan pertimbangan pada DPRD
1 Jawaban
-
1. Jawaban salsa1191
Kepala daerah sebagai salah satu unsur pemerintah daerah mempunyai fungsi , yaitu A.Membentuk peradilan daerah