PPKn

Pertanyaan

proses pemberhentian presiden dalam masa jabatanya

1 Jawaban

  • cara pemberhentian ::
    1) presiden dan/ wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti :
    a. telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercel
    b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ wakil presiden

    2) usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.

    3) apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Wakul terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.

    4) MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ Wakil Presiden sesuai wewenangnya

    smoga membantu :)jangan lupa click terimakasih

Pertanyaan Lainnya