macam macam pajak dan artinya
IPS
jordanrubin
Pertanyaan
macam macam pajak dan artinya
1 Jawaban
-
1. Jawaban geprek
1. pajak penghasilan(PPh)
pph adalah pajak yang dikenakan oleh orang pribadi/badan atas penghasilan yg diterima dalam suatu tahunan pajak
2.pajak pertambahan nilai(PPN)
adalah pajak yg dikenakan atas konsumsi barang kena barang / jasa di dalam daerah pabean
3.pajak penjualan atas barang mewah(PPn BM)
4.Bea Materai
5.pajak bumi dan bangunan(PBB)
6.bea perolrhan hak atas tanah dan bangunan(BPHTB)
maaf kalau salah yaa kaaaaak