jelaskan menurut pendapat anda tentang isi pokok undang undang kewarganegaraan
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            anwar163
         
         
         
                Pertanyaan
            
            jelaskan menurut pendapat anda tentang isi pokok undang undang kewarganegaraan 
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban irfrah2001sebagai berikut:
 a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga
 apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian
 kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian
 masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
 b. Hak-hak asasi manusia
 c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
 d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
 tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak
 dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang
 Dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang
 kejam misalnya.
 e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan
 asas-asas ideologi negara.
 Bagaimana dengan isi Undang-Undang
 Dasar 1945?
 Setelah Proklamasi Kemerdekaan
 Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17
 Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan
 sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi
 kehidupan bernegara sebagai tata hukum
 baru atas sebuah negara baru yaitu negara
 Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal
 18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan
 Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan
 mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia.
 Sebenarnya Undang-Undang Dasar
 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh
 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai
 konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah
 naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah
 dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha
 Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan
 beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan
 wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia
 Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
 Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
 Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan
 yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang
 untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang
 beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang
 sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16
 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah
 negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan
 Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya penetapan dan
 pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
 penetapan dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar
 sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk
 di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan
 yang ada. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945
 inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa
 Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai
 bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata
 lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu
 bangsa.