apa syarat calon presiden dan wakil presiden menurut uud 45
PPKn
Armstrong1
Pertanyaan
apa syarat calon presiden dan wakil presiden menurut uud 45
1 Jawaban
-
1. Jawaban argiitaa
A.)Warga negara indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945)
B.)Tidak pernah mengkhianati negara (pasal 6 (1) UUD 1945)
C.)Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden (pasal 6 (1) UUD 1945)
D.)Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6 A (1) UUD 1945)
semoga membantu:)
E.)Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum melaksanakan pemilu (pasal 6 A (2) UUD 1945)
Lebih lanjut mengenai syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2003.