PPKn

Pertanyaan

apa syarat calon presiden dan wakil presiden menurut uud 45

1 Jawaban

  • A.)Warga negara indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945)

    B.)Tidak pernah mengkhianati negara (pasal 6 (1) UUD 1945)

    C.)Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden (pasal 6 (1) UUD 1945)

    D.)Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6 A (1) UUD 1945)

    semoga membantu:)

    E.)Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum melaksanakan pemilu (pasal 6 A (2) UUD 1945)
    Lebih lanjut mengenai syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2003.

Pertanyaan Lainnya