Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, tariff pajak penghasilan (PPh) sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Ekonomi
nabhilla05
Pertanyaan
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, tariff pajak penghasilan (PPh) sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000 5%
diatas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 15%
diatas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 25%
diatas Rp200.000.000 30%
Bapak Arif bekerja pada PT Jaya Abadi sebagai pegawai tetap memiliki penghasilan bersih Rp5.480.000/bulan, mempunyai seorang istri dan satu anak. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Bapak Arif sebesar Rp48.600.000. Berdasar keterangan yang ada maka hitunglah pajak yang terutang yang harus dibayar Bapak Arif
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000 5%
diatas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 15%
diatas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 25%
diatas Rp200.000.000 30%
Bapak Arif bekerja pada PT Jaya Abadi sebagai pegawai tetap memiliki penghasilan bersih Rp5.480.000/bulan, mempunyai seorang istri dan satu anak. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Bapak Arif sebesar Rp48.600.000. Berdasar keterangan yang ada maka hitunglah pajak yang terutang yang harus dibayar Bapak Arif
1 Jawaban
-
1. Jawaban tribeking22
Pajak terutang yang dibayar Bapak Arif
= 5% × PKP
= 5% × 48.600.000
= 2.430.000
Karena PKP Bapak Arif masih berada pada lapisan pertama (sampai dengan Rp 50.000.000), maka tarif yg digunakan adalah 5%