Ekonomi

Pertanyaan

Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, tariff pajak penghasilan (PPh) sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000 5%
diatas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 15%
diatas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 25%
diatas Rp200.000.000 30%

Bapak Arif bekerja pada PT Jaya Abadi sebagai pegawai tetap memiliki penghasilan bersih Rp5.480.000/bulan, mempunyai seorang istri dan satu anak. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Bapak Arif sebesar Rp48.600.000. Berdasar keterangan yang ada maka hitunglah pajak yang terutang yang harus dibayar Bapak Arif

1 Jawaban

  • Pajak terutang yang dibayar Bapak Arif
    = 5% × PKP
    = 5% × 48.600.000
    = 2.430.000

    Karena PKP Bapak Arif masih berada pada lapisan pertama (sampai dengan Rp 50.000.000), maka tarif yg digunakan adalah 5%

Pertanyaan Lainnya