PPKn

Pertanyaan

Jelaskan tentang bentuk negara

1 Jawaban

  • Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
    Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
    Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
    Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
    Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
    Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

Pertanyaan Lainnya