Ekonomi

Pertanyaan

Jelaskan pengertian koperasi menurut UU koperasi No.17 tahun 2012 pasal 1

1 Jawaban

  • menurut UU koperasi nomor 17 tahun 2012 pasal 1, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Pertanyaan Lainnya