PPKn

Pertanyaan

Warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama yg diyakini . Pernyataan tersebut merupakan isi pasal 29 ayat

1 Jawaban

  • Pasal 29 ayat 2: negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

Pertanyaan Lainnya