Warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama yg diyakini . Pernyataan tersebut merupakan isi pasal 29 ayat
PPKn
raihan8814
Pertanyaan
Warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama yg diyakini . Pernyataan tersebut merupakan isi pasal 29 ayat
1 Jawaban
-
1. Jawaban Octaas
Pasal 29 ayat 2: negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu