pengesahan perjanjian internasional diatur dalam UU No. 24 tahun 2000 pasal 9 apabila berkenan dengan hal-hal, sebutkan hal2 tsb?
PPKn
isti135
Pertanyaan
pengesahan perjanjian internasional diatur dalam UU No. 24 tahun 2000 pasal 9 apabila berkenan dengan hal-hal, sebutkan hal2 tsb?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sutr1sn0
Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah RI dilakukan sepanjang di persyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut
Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) dilakukan dengan UU atau keputusan presiden