pengesahan perjanjian internasional diatur dalam UU No. 24 tahun 2000 pasal 9 apabila berkenan dengan hal-hal, sebutkan hal2 tsb?
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            isti135
         
         
         
                Pertanyaan
            
            pengesahan perjanjian internasional diatur dalam UU No. 24 tahun 2000 pasal 9 apabila berkenan dengan hal-hal, sebutkan hal2 tsb?
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban Sutr1sn0Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah RI dilakukan sepanjang di persyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut
 Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) dilakukan dengan UU atau keputusan presiden