PPKn

Pertanyaan

pengesahan perjanjian internasional diatur dalam UU No. 24 tahun 2000 pasal 9 apabila berkenan dengan hal-hal, sebutkan hal2 tsb?

1 Jawaban

  • Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah RI dilakukan sepanjang di persyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut

    Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) dilakukan dengan UU atau keputusan presiden

Pertanyaan Lainnya