Negara menjamin warga negaranya untuk menganut dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi
PPKn
azli2
Pertanyaan
Negara menjamin warga negaranya untuk menganut dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi
2 Jawaban
-
1. Jawaban aviaiquasy
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Muatan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini menjadi satu-satunya hak asasi manusia yang tegas dan diatur di dalam UUD RI 1945, yang berbeda dengan keberadaan hak asasi yang lainnya. Pernyataan jaminan di dalam pasal tersebut, mengindikasikan bahwa negara memiliki kepentingan yang wajib untuk dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan. Pemaknaan terhadap pengaturan kebebasan beragama di Indonesia, memberikan dampak yuridis bagi munculnya peraturan perundang-undangan.
jawaban terbaik ya :) -
2. Jawaban MNF4
Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 Berbunyi "Negara Menjamin Kemerdekaan Tiap-Tiap Penduduk Untuk Memeluk Agamanya Masing-Masing Dan Untuk Beribadah Menurut Agama Dan Kepercayaannya Itu"
Semoga Membantu Dan Maaf Kalau Ada Yang Salah/Kurang Lengkap :-)