IPS

Pertanyaan

Pak Budi bekerja dengan pendapatan Rp 5.000.000,00 setiap bulan. Pak kepada negara dengan menerima balas jasa Budi belum menikah. Berapa pajak penghasilan yang harus dibayar pak Budi setiap tahun?

1 Jawaban

  • Gaji = Rp. 5.000.000,- x 12 = Rp. 60.000.000,-

    PTKP
    = Wajib pajak + Pajak nikah + anak
    = Rp. 24.300.000 + 0 +0
    = Rp. 24.300.000,-

    maka,
    = Gaji - PTKP
    = Rp. 60.000.000 - Rp. 24.300.000
    = Rp. 35.700.000,-

    PKP = Rp. 35.700.000
    = 5/100 x Rp. 35.700.000
    = Rp. 1.785.000/tahun
    atau
    = Rp. 1.785.000/12
    = Rp. 148.750/bulan

    Jadi, Pak Budi harus membayar pajak penghasilan setahun sebesar Rp. 1.785.000,-

Pertanyaan Lainnya