Pak Budi bekerja dengan pendapatan Rp 5.000.000,00 setiap bulan. Pak kepada negara dengan menerima balas jasa Budi belum menikah. Berapa pajak penghasilan yang
IPS
serlymonica2
Pertanyaan
Pak Budi bekerja dengan pendapatan Rp 5.000.000,00 setiap bulan. Pak kepada negara dengan menerima balas jasa Budi belum menikah. Berapa pajak penghasilan yang harus dibayar pak Budi setiap tahun?
1 Jawaban
-
1. Jawaban faudilaturrahmi
Gaji = Rp. 5.000.000,- x 12 = Rp. 60.000.000,-
PTKP
= Wajib pajak + Pajak nikah + anak
= Rp. 24.300.000 + 0 +0
= Rp. 24.300.000,-
maka,
= Gaji - PTKP
= Rp. 60.000.000 - Rp. 24.300.000
= Rp. 35.700.000,-
PKP = Rp. 35.700.000
= 5/100 x Rp. 35.700.000
= Rp. 1.785.000/tahun
atau
= Rp. 1.785.000/12
= Rp. 148.750/bulan
Jadi, Pak Budi harus membayar pajak penghasilan setahun sebesar Rp. 1.785.000,-