Pak Budi bekerja dengan pendapatan Rp 5.000.000,00 setiap bulan. Pak kepada negara dengan menerima balas jasa Budi belum menikah. Berapa pajak penghasilan yang
            IPS
            
               
               
            
            
               
               
             
            serlymonica2
         
         
         
                Pertanyaan
            
             Pak Budi bekerja dengan pendapatan Rp 5.000.000,00 setiap bulan. Pak kepada negara dengan menerima balas jasa Budi belum menikah. Berapa pajak penghasilan yang harus dibayar pak Budi setiap tahun?
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban faudilaturrahmiGaji = Rp. 5.000.000,- x 12 = Rp. 60.000.000,-
 PTKP
 = Wajib pajak + Pajak nikah + anak
 = Rp. 24.300.000 + 0 +0
 = Rp. 24.300.000,-
 maka,
 = Gaji - PTKP
 = Rp. 60.000.000 - Rp. 24.300.000
 = Rp. 35.700.000,-
 PKP = Rp. 35.700.000
 = 5/100 x Rp. 35.700.000
 = Rp. 1.785.000/tahun
 atau
 = Rp. 1.785.000/12
 = Rp. 148.750/bulan
 Jadi, Pak Budi harus membayar pajak penghasilan setahun sebesar Rp. 1.785.000,-