dalam hukum internasional ada 4 fungsi, itu apa aja ya?
            SBMPTN
            
               
               
            
            
               
               
             
            dewirosika
         
         
         
                Pertanyaan
            
            dalam hukum internasional ada 4 fungsi, itu apa aja ya?
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban AnandaNicola2351. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
 2. Kebiasaan internasional (international custom);
 3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
 4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)