dalam hukum internasional ada 4 fungsi, itu apa aja ya?
SBMPTN
dewirosika
Pertanyaan
dalam hukum internasional ada 4 fungsi, itu apa aja ya?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AnandaNicola235
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)