PPKn

Pertanyaan

bagaimana caranya bagi yang telah kehilangan kewarganegaraan Ri dan dapat memperoleh kembali kewarganegaraanya

1 Jawaban

  • Cara bagi warga negara yang hilang kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf a s/d h dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui menteri. Sedangkan bagi warga negara yang hilang kewarganegaraannya sebagaimana yang dimaksud dalan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf I dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI dengan mengajukan permohonan kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat
    nama
    alamat tempat tinggal
    tempat tanggal lahir
    pekerjaan
    jenis kelamin
    status perkawinan
    alasan kehilangan kewarganegaraan

Pertanyaan Lainnya