bagaimana caranya bagi yang telah kehilangan kewarganegaraan Ri dan dapat memperoleh kembali kewarganegaraanya
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Miazah9421
         
         
         
                Pertanyaan
            
            bagaimana caranya bagi yang telah kehilangan kewarganegaraan Ri dan dapat memperoleh kembali kewarganegaraanya
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban YusrilsyahCara bagi warga negara yang hilang kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf a s/d h dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui menteri. Sedangkan bagi warga negara yang hilang kewarganegaraannya sebagaimana yang dimaksud dalan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf I dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI dengan mengajukan permohonan kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat
 nama
 alamat tempat tinggal
 tempat tanggal lahir
 pekerjaan
 jenis kelamin
 status perkawinan
 alasan kehilangan kewarganegaraan