PPKn

Pertanyaan

Mengidentifikasikan sistematika keputusan mahkamah internasional??

2 Jawaban

  • Pendapat beberapa ahli : Oppenheimer, Muchtar Kusumaatmaja, J.G Starke, Charles Chenny, Grotius.( cari di buku).
    Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah yg mengatur hubungan /persoalan2 antar negara yg bertujuan menjaga kertertiban dan perdamaian dunia yg bersifat universa
  • Mahkamah Internasional (MI) adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung. 
    Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh majelis MU dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat. 
    Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, meliputi: memutuskan perkara-perkara pertikaian dan memberikan opini-opini yang bersifat nasihat. Beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut: 
    -perjanjian khusus 
    -Penundukkan diri dalam perjanjian Internasional. 
    -Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta MI 
    -Keputusan MI mengenai Yurisdiksinya 
    -Penafsiran putusan 
    -Perbaikan putusan

Pertanyaan Lainnya