PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian pengakuan kedaulatan secara defacto dan pengakuan secara yuridis

1 Jawaban

  • Pengakuan De Facto adalah Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya berdasarkan kenyataan (fakta).
    Pengakuan De Jure adalah Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.

Pertanyaan Lainnya