PPKn

Pertanyaan

Bantu kerjain yang uji kompetensi 3 ,buat dikumpulin besok
#FAST
Bantu kerjain yang uji kompetensi 3 ,buat dikumpulin besok #FAST

1 Jawaban

  • UK 3.1
    1. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011).

    2. Landasan yuridis (hukum) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

    3. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011) :
        a. UUD 1945
        b. TAP MPR
        c. UU/Perpu
        d. Peraturan Pemerintah
        e. Peraturan Presiden
        f. Perda Provinsi
        g. Perda Kabupaten/Kota

    4. Asas-asas
       a. Kejelasan tujuan
    Setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

       b. Kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat
    Setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.

      c. Kesesuain antara jenis, hierarki, dan materi muatan
    Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benarbenar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.

      d. Dapat dilaksanakan
    Setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

      e. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
    Setiap Peraturan Perundangundangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

      f. Kejelasan rumusan
    Setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti
    sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

      g. Keterbukaan
    Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Gambar lampiran jawaban ahadiatfauzi