bagaimanakah putusan mahkamah internasional tentang sengketa indonesia dan malaysia tolong dijawab kak
PPKn
sekarrrrr1
Pertanyaan
bagaimanakah putusan mahkamah internasional tentang sengketa indonesia dan malaysia
tolong dijawab kak
tolong dijawab kak
1 Jawaban
-
1. Jawaban AngieCarla
Pada tanggal 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional di Den Haag menetapkan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Kerajaan Malaysia atas dasar “efektivitas” karena Malaysia telah melakukan upaya administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau tersebut.