PPKn

Pertanyaan

bagaimanakah putusan mahkamah internasional tentang sengketa indonesia dan malaysia
tolong dijawab kak

1 Jawaban

  • Pada tanggal 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional di Den Haag menetapkan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Kerajaan Malaysia atas dasar “efektivitas” karena Malaysia telah melakukan upaya administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau tersebut.

Pertanyaan Lainnya