bagaimanakah putusan mahkamah internasional tentang sengketa indonesia dan malaysia tolong dijawab kak
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            sekarrrrr1
         
         
         
                Pertanyaan
            
            bagaimanakah putusan mahkamah internasional tentang sengketa indonesia dan malaysia
tolong dijawab kak
               
            tolong dijawab kak
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban AngieCarlaPada tanggal 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional di Den Haag menetapkan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Kerajaan Malaysia atas dasar “efektivitas” karena Malaysia telah melakukan upaya administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau tersebut.