hak merdeka merupakan hak asasia manusia yg di atur pembukakan uud 1945 alinea ke
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            ulyaninuraisyah
         
         
         
                Pertanyaan
            
            hak merdeka merupakan hak asasia manusia yg di atur pembukakan uud 1945 alinea ke
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban Riskafrebiantialenia ke-1
 semoga membantu :)
- 
			  	2. Jawaban galang1233MAPEL : PPKN
 KATEGORI : HAK MERDEKA HAM DIATUR DALAM
 PEMBAHASAN :
 isi pembukaan uud 1945 adalah :
 Isi Pembukaan UUD 1945
 Republik Indonesia
 Pembukaan UUD 1945
 "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
 "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
 "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
 "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
 Ketuhanan Yang Maha Esa,
 kemanusiaan yang adil dan beradab,
 persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
 serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."