PPKn

Pertanyaan

hakikat dan batas batas mengeluarkan pendapat adalah

2 Jawaban

  • bebas mengeluarkan pendapat secara seksama
    => SEMOGA MEMBANTU
  • hakikatnya adalah bebas mengemukakan pendapat. batasnya adalah tidak memaksakan pendapat/tidak memaksakan kehendak

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya