Berstatus kawin 3 anak mendapat gaji 75.000.000 berapakah pajak pehasilan yang harus di bayar
Sejarah
gabriecrew123
Pertanyaan
Berstatus kawin 3 anak mendapat gaji 75.000.000 berapakah pajak pehasilan yang harus di bayar
1 Jawaban
-
1. Jawaban DindaMarpaung
Gaj per tahun = Rp.75.000.000
Wajib pajak = Rp.13.200.000
Istri = Rp. 1.200.000
3 orang anak = Rp. 1.200.000 x 3
= Rp. 3.600.000
PTKP = Rp. 18.000.000
-
= Rp. 57.000.000
PPh : 15% x Rp. 57.000.000
= Rp. 8.550.000 per tahun
= Rp. 712.500 per bulan
* PTKP = penghasilan tidak kena pajak