Berstatus kawin 3 anak mendapat gaji 75.000.000 berapakah pajak pehasilan yang harus di bayar
            Sejarah
            
               
               
            
            
               
               
             
            gabriecrew123
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Berstatus kawin 3 anak mendapat gaji 75.000.000 berapakah pajak pehasilan yang harus di bayar
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban DindaMarpaungGaj per tahun = Rp.75.000.000
 Wajib pajak = Rp.13.200.000
 Istri = Rp. 1.200.000
 3 orang anak = Rp. 1.200.000 x 3
 = Rp. 3.600.000
 PTKP = Rp. 18.000.000
 -
 = Rp. 57.000.000
 PPh : 15% x Rp. 57.000.000
 = Rp. 8.550.000 per tahun
 = Rp. 712.500 per bulan
 * PTKP = penghasilan tidak kena pajak