PPKn

Pertanyaan

Apa pendapat mu terhadap UU no 15 th 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme?

1 Jawaban

  • Dalam Perpu No.1 Tahun 2002 yang telah disahkan menjadi UU No.15
    Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang dijadikan dasar hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di indonesia, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang- undang pasal 1 ayat (1). Adapun unsur-unsur terorisme dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme di atas adalah perbuatan
    melawan hukum yang dilakukan secara sistematis dengan maksud untuk
    menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara. Pada prakteknya, biasanya
    dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman sehingga menimbulkan rasa takut terhadap orang secara umum. Tak jamak, seringkali mengakibatkan banyak korban meninggal dunia disertai hancurnya harta-benda dan fasilitas publik Disebutkan dalam Pasal 6 Undang-undang No. 15 Tahun 2003, bahwa
    setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
    kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara
    meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas
    kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang setrategis atau lingkungan hidup atau fasilitas pablik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Berdasarkan UU Pasal 6 No.15 Tahun 2003 bahwa tindak pidana
    terorisme sesuai dengan undang – undang diancam dengan hukuman tegas yaitu dengan hukuman mati, dengan alternatif pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara 20 tahun.
    Sekilas Islam sangat sejalan dengan UU tersebut karena dalam ajaran Islam sendiri bahawa tindak kekerasan yang dilakukan sehingga sampai menimbulkan hilangnya nyawa orang lain, maka hukuman yang paling pantas
    adalah hukuman mati. Tujuan syari’at Islam, tidak lain untuk kemaslahatan umat.5 Adapun maksud dari pemidanaannya adalah tidak lain demi tegaknya kemaslahatan dan ketentraman bagi setiap anggota masyarakat. Sementara pidana Islam mencakup (amar ma’ruf nahi munkar), yaitu memelihara dari kejahatan dan kerusakan. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis memandang perlu untuk meniliti lebih jauh mengenai ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorisme di tinjau dari perspektif fikih jinayah.

Pertanyaan Lainnya