jaelaskan cara-cara penyelesaian sengketa internasional oleh mahkamah internasional
PPKn
MuhammadIqbal3528
Pertanyaan
jaelaskan cara-cara penyelesaian sengketa internasional oleh mahkamah internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban Adindaprmt
Ajudikasi: Teknik penyelesaian sengketa dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan.
Ex Aequo et bono: Didasarkan pada keadilan dan kebaikan bukan didasarkan pada hukum (atas dasar kesepakatan negara yang bersengketa).
Advisory opinion: Opini hukum yang dibuat pengadilan untuk menyelarasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang.
Compromis: Kesepakatan bersama pihak yang bersengketa.
Compulsory jurisdiction: Peradilan internasional mendengarkan dan memutuskan keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat.