PPKn

Pertanyaan

jaelaskan cara-cara penyelesaian sengketa internasional oleh mahkamah internasional

1 Jawaban

  • Ajudikasi: Teknik penyelesaian sengketa dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan.
    Ex Aequo et bono: Didasarkan pada keadilan dan kebaikan bukan didasarkan pada hukum (atas dasar kesepakatan negara yang bersengketa).
    Advisory opinion: Opini hukum yang dibuat pengadilan untuk menyelarasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang.
    Compromis: Kesepakatan bersama pihak yang bersengketa.
    Compulsory jurisdiction: Peradilan internasional mendengarkan dan memutuskan keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat.

Pertanyaan Lainnya