jaelaskan cara-cara penyelesaian sengketa internasional oleh mahkamah internasional
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            MuhammadIqbal3528
         
         
         
                Pertanyaan
            
            jaelaskan cara-cara penyelesaian sengketa internasional oleh mahkamah internasional
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban AdindaprmtAjudikasi: Teknik penyelesaian sengketa dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan.
 Ex Aequo et bono: Didasarkan pada keadilan dan kebaikan bukan didasarkan pada hukum (atas dasar kesepakatan negara yang bersengketa).
 Advisory opinion: Opini hukum yang dibuat pengadilan untuk menyelarasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang.
 Compromis: Kesepakatan bersama pihak yang bersengketa.
 Compulsory jurisdiction: Peradilan internasional mendengarkan dan memutuskan keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat.