tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak lagi bagi kemanusiaan. ini merupakan hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 pasa
PPKn
Minji2073
Pertanyaan
tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak lagi bagi kemanusiaan. ini merupakan hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban Raymon08
33 ayat 4 semoga membantu :) -
2. Jawaban siswantoadiutom
33 ayat 4 ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,