Sejarah

Pertanyaan

Bagaimanakah riwayat lanjut daripada pelaksanaan penarikan pajak tanah ini setelah masa penduduk inggris di nusantara berakhir?

2 Jawaban

  • Sejak masuknya pemerintahan kolonial Inggris pada periode 1811-1816, sistem perpajakan mulai dirancang. Sir Thomas Stanford Raffles adalah penguasa bangsa Eropa pertama yang merancang sistem perpajakan.
    Sistem perpajakan yang dirancang oleh Raffles dikenal dengan nama pajak tanah (landrent). Pada masa Raffles, diterapkan pungutan pajak tanah yang dibebankan kepada desa dan bukan kepada perseorangan. Pembayaran pajak tanah tidak selalu dilakukan dengan uang, tetapi juga dengan barang.

    Setelah kolonial Inggris berakhir dan digantikan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda, sistem pajak tanah masih terus dilaksanakan. Namun, terdapat perbedaan antara sistem pemungutan pajak tanah oleh pemerintah kolonial Inggris dan pemerintah kolonial Belanda. Pemerintahan kolonial Belanda memberikan kedudukan para bupati sebagai pemungut pajak yang
    bertanggung jawab terhadap pungutan atas pajak tanah kepada rakyat (Kartodirdjo,1991: 20).
  • Pada periode pemerintahan Raffles (Inggris) sejak tahun 1811-1814, Raffles merancang sebuah kebijakan yang salah satu kebijakannya membahas mengenai sistem pemungutan pajak sewa tanah (landret) yang ditetapkan berdasar kondisi tanah, dan dibayar secara tunai.

    Sedangkan pada masa Belanda dilakukan sistem pajak tanah namun dilakukan pada semua tanah tanpa mempertimbangkan kondisi tanah dan ditarik oleh Bupati setempat.

Pertanyaan Lainnya