PPKn

Pertanyaan

berikut ini yang merupakan ciri ciri pokok arbitrase

1 Jawaban

  • Bersifat sukarela, artinya para pihak tidak diharuskan memilih cara penyelesaian tersebut dan bebas memilih hakimnya.
    Sifat hukum yang mengikat, para pihak diharuskan melaksanakan putusan dengan itikad baik.
    Sifat non-institusional, bahwa hakim yang dipilih bukan merupakan organ permanen yang dibentuk sebelum adanya sengketa tetapi setelah adanya sengketa, jika sengketa selesai diperiksa, organ arbitrase bubar.

Pertanyaan Lainnya