berikut ini yang merupakan ciri ciri pokok arbitrase
PPKn
Risama4953
Pertanyaan
berikut ini yang merupakan ciri ciri pokok arbitrase
1 Jawaban
-
1. Jawaban chella20
Bersifat sukarela, artinya para pihak tidak diharuskan memilih cara penyelesaian tersebut dan bebas memilih hakimnya.
Sifat hukum yang mengikat, para pihak diharuskan melaksanakan putusan dengan itikad baik.
Sifat non-institusional, bahwa hakim yang dipilih bukan merupakan organ permanen yang dibentuk sebelum adanya sengketa tetapi setelah adanya sengketa, jika sengketa selesai diperiksa, organ arbitrase bubar.