berikut ini yang merupakan ciri ciri pokok arbitrase
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Risama4953
         
         
         
                Pertanyaan
            
            berikut ini yang merupakan ciri ciri pokok arbitrase
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban chella20Bersifat sukarela, artinya para pihak tidak diharuskan memilih cara penyelesaian tersebut dan bebas memilih hakimnya.
 Sifat hukum yang mengikat, para pihak diharuskan melaksanakan putusan dengan itikad baik.
 Sifat non-institusional, bahwa hakim yang dipilih bukan merupakan organ permanen yang dibentuk sebelum adanya sengketa tetapi setelah adanya sengketa, jika sengketa selesai diperiksa, organ arbitrase bubar.