PPKn

Pertanyaan

sebutkan kewajiban-kewajiban warga negar menurut konsitusi

1 Jawaban

  • Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

    –   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

    segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

    dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    –   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

    menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

    pembelaan negara”.

    –   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

    Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

    –   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

    –   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

    moga membantu

Pertanyaan Lainnya