sebutkan kewajiban-kewajiban warga negar menurut konsitusi
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            josuasembirink
         
         
         
                Pertanyaan
            
            sebutkan kewajiban-kewajiban warga negar menurut konsitusi
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban SiPintarriaKewajiban Warga Negara Indonesia :
 – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
 segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
 dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
 – Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
 pembelaan negara”.
 – Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
 Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
 – Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
 – Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
 moga membantu