B. Arab

Pertanyaan

menyebutkan sebab-sebab orang yang haji bayar dam

2 Jawaban

  • 1. Haji qiran
    , yakni proses ibadah haji dan umrah yang dilakukan bersamaan. sehingga seluruh ritual yang dijalani, seperti ihram, thawaf, sa’i, melempar jumrah atau mabit diniatkan untuk haji dan untuk umrah. Begitu juga dengan kewajiban-kewajiban yang lain. Kecuali saat wukuf yang merupakan kewajiban haji.
    Pelaksaanaan Haji ini wajib mengeluarkan dam.

    2. Haji tamattu’
    , haji ini kebanyakan dilakukan oleh orang-orang Indonesia. Saat mereka datang di Arab Saudi, disana belum waktunya untuk melakukan ibadah haji sehingga mereka biasanya melakukan ihram untuk umrah, langsung dari miqatnya. Setelah selesai melaksanakan ihram dan berakhir pada tahallul atau memotong rambut, maka para jamaah ini menunggu sampai tiba waktunya haji pada hari Tarwiyah dan Arafah pada tanggal 8-9 Dzulhijjah. Dan mereka melaksanakan ihram lagi untuk proses ibadah haji. Sehingga para jamaah ini melakukan 2 kali ihram. Proses haji tamattu ini wajib untuk mengeluarkan dam.
    3. Meninggalkan kewajiban haji,
    seperti melempar jumrah, ihram tidak dilakukan dari miqat. Tidak melaksanakan wukuf di padang arafah dari pagi sampai malam. Datangnya jamaah haji bisanya tanggal 8 malam 9 dzulhijjah dan menunggu sampai siang arafah sampai malam 10 dzulhijjah. Juga dengan mabit di Mina atau Mudzdalifah, jika tidak dilaksanakan maka terkena dam. Juga bila tidak melaksanakan thawaf wada’ maka harus didenda.
    Jika anda ingin tau seputar DAM klik di sini unutk ke bagian artikel dam yang ke 2
    4. Melanggar larangan,
    seperti memakai wewangian saat haji, yang boleh adalah sebelum ihram. Lalu bercukur atau tahallul belum waktunya, maka wajib mengeluarkan dam.
    5. Melakukan jinayah,
    atau tindak pelanggaran kriminal di tanah haram, seperti mengganggu binatang waktu ihram, atau saat ihram memotong tanaman disana.

    Besaran Dam
    Sementara itu untuk besaran dari dam yang harus keluarkan oleh para jamaah haji adalah minimal senilai dengan satu ekor kambing. Tapi jika ingin lebih afdhal, maka bisa mengeluarkan satu onta. Satu onta ini merupakan perwujudan dari dam atau denda yang dikeluarkan bisa dikeluarkan oleh 7 orang.

    Dam ini diserahkan kepada pemerintah di tanah haram dalam bentuk hewan sembelihan yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kaum faqir miskin ditanah haram. Akan tetapi karena hewan sembelihan Dam ini terlalu banyak dan melimpah, maka boleh didistribusikan kepada Negara lain yang membutuhkan. Akan tetapi syariatnya hewan dam harus disembelih disana dan dikonsumsi oleh kaum fakir miskin disana (Arab Saudi).
    BESARAN DAM
    Melimpahnya hewan qurban ini, karena pada dasarnya setiap jamaah haji dari penjuru dunia mengeluarkan dam, meski tidak terkena kewajiban dam seperti haji Ifrad mereka juga ingin mendapat pahala kesunnahan dam ini. Sehingga mereka juga tetap menyembelih hewan qurban. Terlebih lagi di Arab Saudi terdapat Bank yang mengurusi pengumpulan uang dam untuk dibelikan hewan ternak. Baik yang resmi maupun yang tidak.
    Daging dari hewan dam ini tidak hanya dibagikan kepada fakir miskin, tapi juga bisa sepertiga dimakan sendiri oleh si penyembelih. Jadi kita punya hak untuk memakan sepertiga daging hewan kurban tersebut.
    Dikalangan jamaah haji Indonesia, dam ini terkadang ada yang dikoordinir, sebab rata-rata jamaah haji Indonesia memang melaksanakan haji Tamattu’. Sehingga hasil pengumpulan uang dam tadi kemudian dibelikan hewan ternak dan disembelih di tanah haram.
  • sebab-sebab orang yg haji membayar dam antara lain :
    - mengerjakan haji tamattu'(mengerjakan umrah dulu kemudian haji)
    - mengerjakan haji qiran(mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan)
    - mengerjakan salah satu larangan haji
    - meninggalkan wajib haji

Pertanyaan Lainnya