tuliskan yang dimaksud penduduk dalam pasal 26 ayat 2 undang undang dasar 1945
PPKn
itstaufiq
Pertanyaan
tuliskan yang dimaksud penduduk dalam pasal 26 ayat 2 undang undang dasar 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban yudaprayuda
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa