PPKn

Pertanyaan

tuliskan yang dimaksud penduduk dalam pasal 26 ayat 2 undang undang dasar 1945

1 Jawaban

  • Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,

    Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

    -Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa

Pertanyaan Lainnya