setiap orang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.coba definisikan kembali tentang hak dan kewajiban negara. jelaskan keterkaitan keduanya dengan tan
PPKn
destrianazla
Pertanyaan
setiap orang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.coba definisikan kembali tentang hak dan kewajiban negara. jelaskan keterkaitan keduanya dengan tanggung jawab serta peran warga negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban DenmazEvan
Kategori Soal : PPKN
Kelas : 9
Materi : Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab dan Peran Warga Negara
Kata Kunci : Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pembahasan :
Hai,, Saya coba bantu jawab yaa..
Seperti yang anda ketahui, antara hak dan kewajiban adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, karena biar bagaimanapun dari kewajiban itulah mucul hak-hak maupun sebaliknya (dari hak akan muncul kewajiban).
Kemudian, untuk mencapai keselarasan (keseimbangan) antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui dimana posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara yang baik, kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Lalu, laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita.
Jika hak dan kewajiban sudah seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman, sejahtera, makmur, dan sentosa.
Tanggung jawab yang harus dilakukan secara bertanggungjawab oleh setiap warga negara berada dipundak masing-masing warga negara.
Hal ini merupakan konsekuensi nyata sebagai seorang warga negara.
Dengan kata lain, dalam setiap warga negara melekat tanggungjawab yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap diri warga negara dengan sebaik-baiknya.
Lalu, peran sebagai warga negara adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, selalu terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara (terutama dalam mempengaruhi keputusan publik), meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Nah, di Indonesia sendiri, hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) sudah diatur dan digambarkan dalam UUD 1945.