menganalisis upaya pelestarian lingkungan hidup
PPKn
akam1
Pertanyaan
menganalisis upaya pelestarian lingkungan hidup
1 Jawaban
-
1. Jawaban najwa433
beberapa cara atau usaha usaha untuk melestarikan lingkungan hidup:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah/dipisah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai
4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Peng- usahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran. Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa
Beberapa hal yang dapat dilakukan siswa sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain :1. menghemat penggunaan kertas dan pensil,2. membuang sampah pada tempatnya,3. memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,4. menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta5. menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal. semoga bermanfaat