PPKn

Pertanyaan

5 prinsip prinsip dalam pelaksanaan arbitrase internasional

1 Jawaban

  • (1). Prinsip otonomi para pihak memilih :
    (a). forum arbitrase,
    (b). tempat arbitrase,
    (c). hukum yang berlaku,
    (d). arbitrator,
    (e). bahasa;
    (2). Prinsip perjanjian arbitrase menentukan wewenang arbitrase;
    (3). Prinsip larangan campur tangan pengadilan kecuali undang-undang menentukan
    lain;
    (4). Prinsip pemeriksaan arbitrase bersifat "private and confidential";
    (5). Prinsip "audi et alteram Partem";
    (6). Prinsip perwakilan (kuasa) bersifat fakultatif;
    (7). Prinsip kebolehan penggabungan pihak ketiga dalam proses arbitrase;
    (8). Prinsip pemeriksaan arbitrase bersifat tertulis;
    (9). Prinsip limitasi waktu proses arbitrase;
    (10). Prinsip perdamaian bersifat fakultatif;
    (11). Prinsip pembuktian;
    (12). Prinsip putusan arbitrase dan pendapat mengikat (binding opinion) bersifat
    "final and binding";
    (13). Prinsip religiusitas putusan arbitrase;
    (14). Prinsip putusan arbitrase berdasarkan hukum atau berdasarkan "ex aequo et
    bono";
    (15). prinsip "dissenting opinions";
    (16). Prinsip biaya perkara ditanggung pihak berperkara;
    (17). Prinsip pelaksanaan putusan arbitrase oleh pengadilan;
    (18). Prinsip resiprositas dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
    internasional;
    (19). Prinsip ketertiban umum dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
    internasional;
    (20). Prinsip pembatalan putusan arbitrase dengan alasan yang bersifat limitatif. (21). Prinsip religiusitas putusan arbitrase merupakan prinsip yang khas dan
    bersumber dari nilai-nilai filosofis masyarakat Indonesia.


    sebenarnya ada 20.

Pertanyaan Lainnya