5 prinsip prinsip dalam pelaksanaan arbitrase internasional
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            chidny
         
         
         
                Pertanyaan
            
            5 prinsip prinsip dalam pelaksanaan arbitrase internasional
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban Teresrg(1). Prinsip otonomi para pihak memilih :
 (a). forum arbitrase,
 (b). tempat arbitrase,
 (c). hukum yang berlaku,
 (d). arbitrator,
 (e). bahasa;
 (2). Prinsip perjanjian arbitrase menentukan wewenang arbitrase;
 (3). Prinsip larangan campur tangan pengadilan kecuali undang-undang menentukan
 lain;
 (4). Prinsip pemeriksaan arbitrase bersifat "private and confidential";
 (5). Prinsip "audi et alteram Partem";
 (6). Prinsip perwakilan (kuasa) bersifat fakultatif;
 (7). Prinsip kebolehan penggabungan pihak ketiga dalam proses arbitrase;
 (8). Prinsip pemeriksaan arbitrase bersifat tertulis;
 (9). Prinsip limitasi waktu proses arbitrase;
 (10). Prinsip perdamaian bersifat fakultatif;
 (11). Prinsip pembuktian;
 (12). Prinsip putusan arbitrase dan pendapat mengikat (binding opinion) bersifat
 "final and binding";
 (13). Prinsip religiusitas putusan arbitrase;
 (14). Prinsip putusan arbitrase berdasarkan hukum atau berdasarkan "ex aequo et
 bono";
 (15). prinsip "dissenting opinions";
 (16). Prinsip biaya perkara ditanggung pihak berperkara;
 (17). Prinsip pelaksanaan putusan arbitrase oleh pengadilan;
 (18). Prinsip resiprositas dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
 internasional;
 (19). Prinsip ketertiban umum dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
 internasional;
 (20). Prinsip pembatalan putusan arbitrase dengan alasan yang bersifat limitatif. (21). Prinsip religiusitas putusan arbitrase merupakan prinsip yang khas dan
 bersumber dari nilai-nilai filosofis masyarakat Indonesia.
 sebenarnya ada 20.