5 prinsip prinsip dalam pelaksanaan arbitrase internasional
PPKn
chidny
Pertanyaan
5 prinsip prinsip dalam pelaksanaan arbitrase internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban Teresrg
(1). Prinsip otonomi para pihak memilih :
(a). forum arbitrase,
(b). tempat arbitrase,
(c). hukum yang berlaku,
(d). arbitrator,
(e). bahasa;
(2). Prinsip perjanjian arbitrase menentukan wewenang arbitrase;
(3). Prinsip larangan campur tangan pengadilan kecuali undang-undang menentukan
lain;
(4). Prinsip pemeriksaan arbitrase bersifat "private and confidential";
(5). Prinsip "audi et alteram Partem";
(6). Prinsip perwakilan (kuasa) bersifat fakultatif;
(7). Prinsip kebolehan penggabungan pihak ketiga dalam proses arbitrase;
(8). Prinsip pemeriksaan arbitrase bersifat tertulis;
(9). Prinsip limitasi waktu proses arbitrase;
(10). Prinsip perdamaian bersifat fakultatif;
(11). Prinsip pembuktian;
(12). Prinsip putusan arbitrase dan pendapat mengikat (binding opinion) bersifat
"final and binding";
(13). Prinsip religiusitas putusan arbitrase;
(14). Prinsip putusan arbitrase berdasarkan hukum atau berdasarkan "ex aequo et
bono";
(15). prinsip "dissenting opinions";
(16). Prinsip biaya perkara ditanggung pihak berperkara;
(17). Prinsip pelaksanaan putusan arbitrase oleh pengadilan;
(18). Prinsip resiprositas dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional;
(19). Prinsip ketertiban umum dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional;
(20). Prinsip pembatalan putusan arbitrase dengan alasan yang bersifat limitatif. (21). Prinsip religiusitas putusan arbitrase merupakan prinsip yang khas dan
bersumber dari nilai-nilai filosofis masyarakat Indonesia.
sebenarnya ada 20.