PPKn

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan dari kewenangan majelis permusyawaratan rakyat (MPR) sebelum dan sesudah amandemen UUD NRI tahun 1945 !

1 Jawaban

  • Kelas X
    PKN
    Kewenangan MPR

    Setelah sidang ketiga amandemen UUD '45 pada 9 November 2001, praktis kewenangan MPR berubah. Sebelumnya, yakni sebelum UUD '45 diamandemen, MPR mempunyai tugas pokok antara lain (1) menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar daripada Haluan Negara & (2) memilih serta mengankat presiden dan wakil presiden RI.

    Lantas, setelah UUD '45 diamandemen tugas pokok MPR menjadi:
    1) mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar (sesuai dengan Pasal 3 ayat (1). perlu juga dijelaskan, yang dimaksud dengan mengubah disini bukan mengganti UUD '45 dengan Undang-undang atau konstitusi yang lain. Yang dimaksud mengubah di sini adalah meng-amandemen atau menyesuaikan relevanisitas isi UUD tsb dengan konteks jaman, seperti masa jabatan maksimal 2 periode;

    2) melantik presiden dan/atau wakil presiden (sesuai dengan Pasal 3 ayat (2). Jika sebelumnya anggota MPR yang memilih serta melantik presiden/wakil presiden RI, maka sejak ada penambahan pasa 6A yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh Rakyat. Aturan ini mulai diberlakukan pada 2004 dimana SBY adalah presiden pertama pilihan rakyat

    3) memberhentikan Presiden dan/atau wakl presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (sesuai pasa 3 ayat (3). artinya, bila presiden/wakil presiden RI melanggar UUD maka MPR bisa dan berhak memberhentikan seorang presiden, contoh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur

    4) sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) dan (3) UUD '45 berkenaan dengan kekosongan jabatan presiden wakil presiden, contoh kasus Presiden Gus Dur. Ketika Gus Dur dilengserkan maka kursi kepresidenan diisi oleh wakilnya, yang kala itu Megawati. lalu Megawati (dalam masa jabatan tidak perlu ada pemiliha dari rakyat lagi hingga akhir masa jabatan lima tahun terhitung mulai dilantiknya) sebagai presiden pengganti mengajukan calon wakilnya, yang lantas dipilih oleh internal MPR. Begitu juga jika kursi kepresidenan dan wakilnya kosong secara bersamaan namun belum sampai 5 tahun, maka internal MPR yang memilihnya.

Pertanyaan Lainnya