Lembaga yang terbentuk setelah proklamasi??
            IPS
            
               
               
            
            
               
               
             
            Rexa02
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Lembaga yang terbentuk setelah proklamasi??
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban dyah2007
 Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya, dibentuklah lembaga-lembaga sebagai kelengkapan negara.
 1. Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden
 Sehari setelah kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya dengan hasilhasil sebagai berikut.
 a) Mengesahkan dan menetapkan UUD 1945.
 b) Memilih presiden dan wakil presiden.
 c) Presiden dibantu oleh Komite Nasional.
 Atas usulan R. Otto Iskandardinata, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta diusulkan untuk menjadi presiden dan wakil presiden RI. Usulan Otto Iskandardinata tersebut diterima peserta rapat dan disambut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dua kali.
 2. Pembentukan Lembaga-Lembaga Negara
 Satu hari kemudian, tepatnya 19 Agustus 1945, PPKI melanjutkan sidang. Sebelum rapat dimulai, Ir. Soekarno menunjuk Mr. Ahmad Subardjo, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman untuk membentuk panitia kecil pembentuk departemen-departemen. Rapat dipimpin oleh Otto Iskandardinata dan hasilnya melahirkan keputusan sebagai berikut:
 a. Pembagian Wilayah dan Negara Republik Indonesia
 Republik Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi yang masingmasing dipimpin oleh seorang gubernur, yaitu:
 Mr. Teuku Mohammad Hassan Gubernur Sumatra
 Sutarjo Kartohadikusumo Gubernur Jawa Barat
 R. Pandji Soeroso Gubernur Jawa Tengah
 R.A. Soerjo Gubernur Jawa Timur
 Mr. I Gusti Ktut Pudja Gubernur Sunda Kecil
 Mr. J. Latuharhary Gubernur Maluku
 Dr. G.S.S.J. Ratulangie Gubernur Sulawesi
 Ir. Pangeran Mohammad Noor Gubernur Kalimantan
 b. Pembentukan Departemen dan Penunjukan Para Menteri
 Kabinet RI yang pertama sesuai dengan sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 dipimpin oleh Presiden Soekarno. Hal ini merupakan hasil keputusan rapat PPKI pada 19 Agustus 1945. Para menteri tersebut adalah sebagai berikut:
 Menteri Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata Kusumah
 Menteri Luar Negeri : Mr. Ahmad Soebardjo
 Menteri Keuangan : Mr. A.A. Maramis
 Menteri Kehakiman : Prof. Mr. Dr. Soepomo
 Menteri Kemakmuran : Ir. Surachman Tjokroadisurjo
 Menteri Keamanan : Soepriyadi
 Menteri Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmodjo
 Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
 Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifudin
 Menteri Sosial : Mr. Iwa Kusuma Soemantri
 Menteri PU : AbikusnoTjokrosujoso
 Menteri Perhubungan (a.i) : Abikusno Tjokrosujoso
 Menteri Negara : Wachid Hasjim
 Menteri Negara : Dr. M. Amir
 Menteri Negara : Mr. RM. Sartono
 Menteri Negara : Rd. Otto Iskandardinata
 c. Pembentukan Komite Nasional Daerah
 Pada malam hari 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno, Wakil Presiden Moh. Hatta, Mr. Sartono, Suwirjo, Otto Iskandardinata, Sukarjo, dr. Buntana, Mr. A.G. Pringgodigdo, Sutarjo K, dan dr. Tajaluddin berkumpul di Jalan Gambir Selatan (Merdeka Selatan) untuk membahas pemilihan orang-orang yang akan duduk di KNIP yang nantinya akan membantu presiden dan wakil presiden sebelum MPR dan DPR terbentuk. Akhirnya, diputuskan bahwa keanggotaan KNIP adalah 136 orang yang diketuai oleh Kasman Singodimejo dan sekretarisnya adalah Suwirjo dan dilantik pada 29 Agustus 1945. Dalam rapat pleno KNIP yang pertama pada 16 Oktober 1945, wakil presiden mengeluarkan maklumat nomor X yang isinya memberikan kekuasaan dan kewenangan legislatif pada KNIP untuk ikut serta dalam menetapkan GBHN sebelum MPR terbentuk