Menurut UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pada prinsipnya Indonesia menganut asas ius sanguinis, tapi secara terbatas juga mengan
PPKn
zara45
Pertanyaan
Menurut UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pada prinsipnya Indonesia menganut asas ius sanguinis, tapi secara terbatas juga menganut asas ius soli. Jelaskan mengapa Indonesia bisa dikatakan menganut ius soli terbatas!
2 Jawaban
-
1. Jawaban billyalbert1
Di Indonesia, dianutnya asas ius soli terbatas ini, merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia, namun status dan asal usul orang tuanya tidak diketahui. Jelas, apabila Indonesia hanya menganut asas ius sanguinis semata, maka dalam posisi demikian, si anak tidak akan memiliki kewarganegaraan (stateless ). -
2. Jawaban AristaDevi90
karena setiap anak yang lahir di Indonesia dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia. Namun, dengan catatan (batasan) bahwa anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia tersebut merupakan hasi dari perkawinan yang ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless) atau tidak diketahui keberadaannya
semoga membantu:)