Benarkah bahwa menurut UU no. 12 tahun 2006 Indonesia juga menganut kewarganegaraan ganda (bipatride) terbatas? Jelaskan.
PPKn
zara45
Pertanyaan
Benarkah bahwa menurut UU no. 12 tahun 2006 Indonesia juga menganut kewarganegaraan ganda (bipatride) terbatas? Jelaskan.
2 Jawaban
-
1. Jawaban tlsmls
iya karena uuD termasuk hak MPR -
2. Jawaban Siraf
Ya, dalam UU. No. 12 Tahun 2006 dijelaskan tentang kewarganegaraan ganda, namun, kewarganegaraan ganda terbatas
Kewarganegaraan ganda terbatas adalah penyesuaian dan penerimaan konsep bipatride oleh Republik Indonesia yang utamanya ditujukan untuk menghormati dan memenuhi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan campuran (dua negara berbeda)