Benarkah bahwa menurut UU no. 12 tahun 2006 Indonesia juga menganut kewarganegaraan ganda (bipatride) terbatas? Jelaskan.
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            zara45
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Benarkah bahwa menurut UU no. 12 tahun 2006 Indonesia juga menganut kewarganegaraan ganda (bipatride) terbatas? Jelaskan.
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban tlsmlsiya karena uuD termasuk hak MPR
- 
			  	2. Jawaban SirafYa, dalam UU. No. 12 Tahun 2006 dijelaskan tentang kewarganegaraan ganda, namun, kewarganegaraan ganda terbatas
 Kewarganegaraan ganda terbatas adalah penyesuaian dan penerimaan konsep bipatride oleh Republik Indonesia yang utamanya ditujukan untuk menghormati dan memenuhi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan campuran (dua negara berbeda)