PPKn

Pertanyaan

Benarkah bahwa menurut UU no. 12 tahun 2006 Indonesia juga menganut kewarganegaraan ganda (bipatride) terbatas? Jelaskan.

2 Jawaban

  • iya karena uuD termasuk hak MPR
  • Ya, dalam UU. No. 12 Tahun 2006 dijelaskan tentang kewarganegaraan ganda, namun, kewarganegaraan ganda terbatas

    Kewarganegaraan ganda terbatas
    adalah penyesuaian dan penerimaan konsep bipatride oleh Republik Indonesia yang utamanya ditujukan untuk menghormati dan memenuhi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan campuran (dua negara berbeda) 

Pertanyaan Lainnya