daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang undang .
PPKn
Ashfa20033
Pertanyaan
daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang undang . hal ini sesuai dengan prinsip?
1 Jawaban
-
1. Jawaban lenyenong
otonomi daerah mungkin