daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang undang .
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Ashfa20033
         
         
         
                Pertanyaan
            
            daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang undang . hal ini sesuai dengan prinsip?
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban lenyenongotonomi daerah mungkin