B. Arab

Pertanyaan

ketika seseorang dalam keadaan bersuci (wudhu) kemudian ia menyentuh mahromnya(suami/istri) apakah wudhunya batal atau tidak? Dan adakah dalil atau hadist yang menyebutkan bahwa bersentuhan dengan suami/istri itu wudhu nya batal?

2 Jawaban

  • tidak,,,karna mereka sudah sah menjadi suami istri
  • Wudhunya tidak batal, karena menyentuh muhrim tidak membatalkan wudhu. Dan ini berdasarkan Hadits berikut

    Dari Aisyah d bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

    Semoga membantu dan semoga bermanfaat...

Pertanyaan Lainnya