ketika seseorang dalam keadaan bersuci (wudhu) kemudian ia menyentuh mahromnya(suami/istri) apakah wudhunya batal atau tidak? Dan adakah dalil atau hadist yang
            B. Arab
            
               
               
            
            
               
               
             
            Achii1
         
         
         
                Pertanyaan
            
            ketika seseorang dalam keadaan bersuci (wudhu) kemudian ia menyentuh mahromnya(suami/istri)  apakah wudhunya batal atau tidak? Dan adakah dalil atau hadist yang menyebutkan bahwa bersentuhan dengan suami/istri itu wudhu nya batal?
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban jupextidak,,,karna mereka sudah sah menjadi suami istri
- 
			  	2. Jawaban PositiveThinkingWudhunya tidak batal, karena menyentuh muhrim tidak membatalkan wudhu. Dan ini berdasarkan Hadits berikut
 Dari Aisyah d bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
 Semoga membantu dan semoga bermanfaat...