Dalam pembagian kekuasaan, lembaga yang berwenang untuk melakasanakan undangundang disebut? A. Legislatif B. Yudikatif C. Federatif D. Eksekutif
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            vathia1
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Dalam pembagian kekuasaan, lembaga yang berwenang untuk melakasanakan undangundang disebut?
A. Legislatif
B. Yudikatif
C. Federatif
D. Eksekutif
               
            A. Legislatif
B. Yudikatif
C. Federatif
D. Eksekutif
               2 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban gitamurtiab .yudikatif
 :) semoga membantu
- 
			  	2. Jawaban indria47b.yudikatif.............