Dalam pembagian kekuasaan, lembaga yang berwenang untuk melakasanakan undangundang disebut? A. Legislatif B. Yudikatif C. Federatif D. Eksekutif
PPKn
vathia1
Pertanyaan
Dalam pembagian kekuasaan, lembaga yang berwenang untuk melakasanakan undangundang disebut?
A. Legislatif
B. Yudikatif
C. Federatif
D. Eksekutif
A. Legislatif
B. Yudikatif
C. Federatif
D. Eksekutif
2 Jawaban
-
1. Jawaban gitamurtia
b .yudikatif
:) semoga membantu -
2. Jawaban indria47
b.yudikatif.............